Random Posts

PB HMMI :Menteri Desa pertanggung jawabkan 9 Tahun Jabatan Kepala Desa

Ilham Hidayat Wasekjend PB HMMI

Mahasiswa harus bertindak cepat dalam menolak tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonsia (PB HMMI) merespon hal tersebut dengan tegas. Ilham Hidayat selaku Wasekjend PB HMMI mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan tanda kalo negara Indonesia sedang mengalami krisis kepemimpinan dan menunjukkan kemunduran demokrasi.

"Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan bentuk krisis kepemimpinan di indonesia terutama di desa, dan juga bentuk salah satu kemunduran demokrasi” Ujar Wasekjend PB HMMI Ilham Hidayat.

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu digulirkan oleh ribuan kepala desa se-Indonesia sendiri melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu.

Mereka secara terang-terangan menuntut agar bunyi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diganti, dari 6 tahun menjabat menjadi 9 tahun.

Menurut Ilham, Keberhasilan kepala desa tidak diukur dari lama masa jabatannya , namun di ukur dari seberapa besar kepercayaan masyarakat dari kerja secara nyata. 

Tahun ini merupakan momentum persiapan bagi seluruh partai politik untuk menghadapi Pemilu 2024. Namun, sangat disayangkan ketika hampir semua Fraksi di DPR RI mendukung  kepala desa yang mengajukan perpanjangan masa jabatannya.

"Ini tentu menggambarkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa keputusan DPR RI dalam mendukung aspirasi Kepala desa tersebut berkaitan dengan Kepentingan Kekuasan di Tahun 2024 nantinya" sambung Ilham yang juga Demisoner Ketua HMJ Manajemen.

Tentu saja ini menimbulkan praduga bagi masyarakat, karena ini bukan desakan dari masyarakat melainkan dari hasrat politik untuk berkuasa dan seharusnya pemerintah bijak dalam pengambilan keputusan.

“Sembilan tahun itu sudah membuktikan bahwa kepentingan besar akan bermunculan ketika sudah disahkan, dan kemungkinan akan menimbulkan kekuasaan dinasti lebih besar dalam lingku kepala desa” ungkap Mahasiswa Pascasarjana  Unismuh Makassar tersebut.

Menteri Desa harus cepat bertindak dan memediasi persoalan ini, kalau tidak sama sekali lebih baik Mundur dan Dicopot karena sampai sekarang belum memberikan solusi dari persoalan ini.

Saya berharap kepala desa lebih mementingkan kesejahteraan masyarakatnya dibanding memikirkan hal yang seperti ini. Selagi mereka memiliki kinerja yang baik dimata masyarakat tentu masyarakat bisa mempertimbangkan.

Post a Comment

0 Comments