Random Posts

POLRI Harus Segera Melakukan Reformasi dan Desak Badan Legislasi DPR Segera Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002

Dalam sistem negara demokratis, kepolisian merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepolisian mengemban tugas sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang mengaturnya. Hal ini dilakukan agar kinerja polisi tidak didasarkan kehendak penguasa dan oligarki.

Dari terungkapnya kasus pembunuhan brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo seolah telah membuka kotak Pandora yang menunjukkan wajah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang tidak baik baik saja. Karena selain masalah pembunuhan ternyata kasus ini telah memunculkan bias terbukanya kasus kasus lain yang tidak diduga sebelumnya seperti masalah perjudian, narkoba dan yang lain-lainnya.

Sejumlah persoalan tersebut pada akhirnya menjadi akumulasi untuk munculnya suatu tuntutan agar segera dilakukannya perubahan secara menyeluruh terhadap institusi kepolisian dimana diantaranya adalah dengan merevisi Undang Undang  No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Fenomena lain yang membuat miris adalah adanya banyak perwira kepolisian yang menduduki jabatan publik.

Hal ini menunjukkan pengisian jabatan publik oleh anggota Polri yang masih aktif sebagai ketidaksesuaian terhadap cita-cita reformasi setelah pisah dari tentara. Selain itu, juga membuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang akibat rangkap jabatan yang di embannya.

Seperti diketahui juga munculnya usulan Lemhanas yang menginginkan agar Polri tidak di bawah presiden langsung tapi di bawah kementrian, kalau itu memang sebuah solusi maka harus diperjuangkan dan didukung bersama sama.

Selain cenderung memihak kepada kepentingan penguasa dan pengusaha, korps bhayangkara selama ini dikenal garang dan sadis, sarat dengan tampilan kekerasan sehingga melaggar hak asasi manusia.

Penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh Polri sejatinya justru menunjukkan sikap arogansinya yang tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tindak kekerasan itu sering terjadi pada penanganan aksi unjuk rasa yang tak jarang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pada hal unjuk rasa merupakan hak dasar warga negara untuk menyampaikan pendapatnya yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi perlindungan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat ini seringkali hanya berhenti di tataran retorika berlaka.

Secara substantif, urgensi perlunya revisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 karena dalam Undang Undang ini aroma militeristik masih begitu terasa. Semangat militeristik ini telah menjadikan Polri cenderung tidak berorientasi pada kekuatan rakyat sipil untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyakaratnya.

Kelemahan lainnya terkait dengan fungsi Polri sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dimana dalam Undang Undang ini tak ada ketentuan yang jelas mengaturnya sehingga dalam pelaksanaan implementasi sering memunculkan penyimpangan penyimpangan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2002 juga tidak mengatur hal-hal yang dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi seluruh tindakan kepolisian selain itu tidak mengakomodasi prinsip-prinsip yang berorientasi kepada transparansi tindakan sehingga seringkali disalahartikan banyak pihak termasuk masyarakat, dan ini membuat Polri berada pada posisi yang tidak menguntungkan tentunya.

Didalam Undang Undang Polri juga masih menitikberatkan pada fungsi keamanan daripada fungsi pengayoman dan perlindungan masyarakat yang sesungguhnya menjadi fungsi pokoknya.

Selain itu, dalam Undang Undang Kepolisan tidak dijelaskan rentetan tanggung jawab korps bhayangkara.

Intinya dengan adanya revisi Undang Undang Polri diharapkan akan mengantarkan institusi korps bhayangkara menjadi institusi yang berwajah sipil, demokratis serta dekat dengan rakyatnya. Institusi Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagai induk semangnya. Bukan institusi Polri yang cenderung menjadi centeng penguasa dan oligarki.

Post a Comment

0 Comments