Random Posts

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Gelar Aksi Menuntut Eltinus Omaleng Tetap Harus Ditahan dan Dipenjara

Berkembangnya kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menyikapi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32  tersebut dengan aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/08/23) Jakarta.

Aksi tersebut digelar dikarenakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, yang memimpin jalannya persidangan, Jahoras Siringoringo, memutuskan Eltinus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum pada (18/07/2023).

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menilai putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap Bupati nonaktif Eltinus Omaleng menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Aksi Demontrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dipimpin oleh Vilson sebagai Kordinator Lapangan.

Tuntutan dalam aksi tersebut memuat tiga tuntutan sebagai berikut:

1. Kami Meminta KPK untuk jeli melihat secara keseluruhan kasus Mantan Bupati Eltinus Omaleng juga terlibat dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja yang merugikan keuangan Negara Rp. 21,6 miliar.

2. Kami mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Upaya Hukum Banding setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

3. Keadilan harus ditegakkan karena persamaan di hadapan hukum adalah asas dimana setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama.


Vilson dalam orasinya menyampaikan Eltinus Omaleng harus tetap ditahan dan dipenjara.

"kami Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi tetap menuntut saudara Eltinus Omaleng tetap harus ditahan dan dipenjara", ucapnya.

Post a Comment

0 Comments