Random Posts

Gelar Konferensi Pers, Banser NU Kraksaan tuntut KPK Periksa Gubernur Jawa Timur

Puluhan Massa dari Barisan Serbaguna (Banser) Kraksaan Kabupaten Probolinggo mengadakan Konverensi Pers untuk meminta KPK menyelesaikan Kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur di Hallroom MWC NU Kraksaan Kabuapaten Probolinggo pada Jum'at (13/10/23).

Kepala Satuan Koordinator Rayon Banser Kraksaan Ary Setiawan mengatakan agenda ini dilaksanakan sebagai upaya kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak lama-lama dalam menyelesaikan kasus dana hibah yang belum tahu ujungnya akan kemana.

Kami menilai kurang lebih dua minggu yang lalu setelah Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) hingga saaat ini belum terdapat tanda – tanda bahwa kasus besar ini akan menyeret banyak pihak.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan modus ijon dana hibah pokir senilai Rp39,5 miliar yang tentu ini bukan angka yang kecil sehingga proses korupsi ini sudah dipastikan akan melibatkan banyak pihak tak terkecuali pihak eksekutif.

Maka dari itu kami dari Banser NU Kraksaan melakukan konferensi Pers ini sebagai wadah untuk menyampaikan pesan kepada KPK bahwa tidak boleh ada tebang pilih dalam menyelesaikan kasus hukum baik itu Gubernur, wakil Gubernur dan siapa pun petinggi di Jawa Timur harus di periksa dan punya posisi yang sama dalam menghadapi hukum.

Adapun beberapa tuntutan yang kami tuntut ialah:

Pertama, Mendesak KPK melakukan penyidikan lebih mendalam kepada pihak-pihak terkait selain Tersangka Sahat Tua Simanjuntak. Terkhusus pada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, mengingat dana hibah yang dikelola oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah yang lebih banyak dari yang dikelola oleh DPRD JATIM.

Kedua, Menuntut KPK untuk kembali mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat besarnya kerugian negara yang telah disebabkan oleh kasus korupsi dana hibah tersebut.

Ketiga, Menuntut KPK untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah di provinsi Jawa Timur agar ke depan Jawa Timur dapat benar-benar menjadi daerah yang berintegritas dan bersih dari Korupsi.

Post a Comment

0 Comments