Random Posts

Skandal Besar: Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 106,2 Miliar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, akan dihadapkan pada dakwaan penerimaan uang suap dan gratifikasi senilai Rp 106,2 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa jumlah uang suap tersebut mencapai Rp 5 miliar dan 60.000 dolar Amerika Serikat (AS), dengan tambahan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

"Tim Jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD30 ribu,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali menegaskan bahwa tim jaksa KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Abdul Gani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate. Meskipun demikian, penahanan terhadap Abdul Gani saat ini berada di bawah wewenang pengadilan, sementara ia tetap berada di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun sebelumnya di Jakarta, Abdul Gani beserta anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Penyidikan juga melebar ke sektor izin tambang dan dugaan pencucian uang.

Proses penyidikan dugaan suap Abdul Gani Kasuba telah selesai dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

Post a Comment

0 Comments