Random Posts

Ketua KPU Kota Tidore Diduga Terlibat Tim Sukses: KIPP Malut Tuntut Evaluasi Segera!

Tidore– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Maluku Utara mengkritisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, yang diduga pernah terlibat menjadi tim sukses salah satu kandidat pada Pilkada Kota Tidore Kepulauan, 9 Desember 2020 lalu.

Randi Ridwan baru saja dilantik oleh KPU RI beberapa waktu lalu. Namun, Devisi Investigasi dan Advokasi KIPP Maluku Utara, Guntur Abd. Rachman, mengungkapkan bahwa KIPP telah menemukan bukti bahwa Randi Ridwan pernah aktif menjadi tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore, Cpt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN), pada Pilwako 2020.

"Randi Ridwan diduga menjadi tim sukses Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Tidore, Cpt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN) di Pilkada Kota Tidore Kepulauan pada 9 Desember 2020," papar Guntur, Sabtu (1/6/2024).

Guntur menegaskan bahwa keterlibatan Randi Ridwan sebagai tim sukses melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, pasal 53 ayat (1).

"UU tersebut menyatakan bahwa anggota KPU tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim sukses partai politik dalam pemilihan umum," jelasnya.

Menurut Guntur, aturan ini bertujuan untuk menjaga independensi, netralitas, dan integritas KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum.

Sebagai langkah tindak lanjut, KIPP Malut berencana melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil dan mengevaluasi kembali posisi Randi Ridwan di KPU Kota Tidore.

"Jangan harap Pilkada berjalan demokratis dan hasilnya berkualitas jika penyelenggara pemilunya tidak independen dan tidak berintegritas," tegas Guntur.

Post a Comment

0 Comments