Random Posts

Kecacatan Demokrasi Pemilu Raya FEB UMM: Kritik Terhadap Kinerja KPRF dan Sikap Wakil Dekan III


Malang, 2 Juli 2024 - Pemilu Raya (PEMIRA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tengah menuai kontroversi serius terkait pelaksanaan demokrasi di kampus. Kegiatan yang seharusnya menjadi ajang demokrasi mahasiswa ini dinilai cacat oleh berbagai pihak, terutama oleh Zulkhairi Rizki, mahasiswa FEB sekaligus perwakilan partai KITA.

Dalam pemaparan yang disampaikan kepada awak media, Zulkhairi Rizki menilai bahwa Komisi Pemilihan Raya Fakultas (KPRF) tidak memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab mereka, serta tidak menguasai undang-undang Pemilu Raya (PEMIRA). Hal ini, menurutnya, menyebabkan berbagai kekacauan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

"Proses administrasi seluruh calon Gubernur Mahasiswa (GUBMA), Wakil Gubernur Mahasiswa (WAGUBMA), senat, dan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) harus diulangi. KPRF dan Wakil Dekan III FEB sebagai pembina pemilu raya tidak memahami undang-undang pemilu raya, yang mengakibatkan kecacatan dalam penyelenggaraan," tegas Zulkhairi.

Selain itu, Wakil Dekan III FEB juga mendapat sorotan tajam. Ia diduga menghindar dari permintaan klarifikasi terkait posisinya sebagai pembina PEMIRA dan diduga sengaja menghalangi kelengkapan administrasi salah satu pasangan calon GUBMA dan WAGUBMA, serta beberapa calon senat dan ketua HMJ. Sikap ini dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemilihan mahasiswa.

"Sebagai pembina PEMIRA, Wakil Dekan III FEB seharusnya memberikan bimbingan dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada indikasi penghalangan dan ketidaktransparanan," lanjut Zulkhairi.

Berbagai pihak kini menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses PEMIRA di FEB UMM. Mereka meminta agar KPRF mengulangi proses administrasi semua calon calon pemilu raya di FEB agar sesuai dengan undang-undang pemilu dan tata cara penyelenggaraan yang benar. Selain itu, juga diperlukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau menghalangi proses demokrasi mahasiswa.

Situasi ini mencerminkan pentingnya pemahaman mendalam mengenai undang-undang dan aturan pemilu bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PEMIRA. Tanpa itu, demokrasi kampus akan terus terancam oleh praktik-praktik yang tidak sehat dan tidak transparan.

Post a Comment

0 Comments