Aliansi masyarakat menyerahkan laporan resmi ke DKPP. Kami menuntut agar DKPP segera memproses dan memberikan sanksi kepada lima komisioner KPU Maluku Utara sesuai aturan yang berlaku atas Dugaan Pelanggaran dan Manipulasi Dokumen pendaftaran pada Selasa (21/1/25).
Menurut Aliansi, terdapat indikasi pelanggaran terkait administrasi pencalonan. Berdasarkan peraturan yang diatur dalam PKPU, pasangan calon gubernur, wali kota, dan bupati harus memenuhi kriteria kesehatan baik secara jasmani.
M. Asrul menyoroti keputusan KPU yang tetap meloloskan Sherly Sarbin sebagai calon pengganti almarhum Beni Laos meskipun Sherly diketahui sedang menjalani masa pemulihan pasca kecelakaan speedboat "Bela 72". Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang mencederai integritas proses pemilu
“Kami menduga ada permainan antara pasangan calon nomor empat dengan KPU. Seharusnya, berdasarkan aturan, berkas Sherly yang masih dalam kondisi sakit dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, KPU tetap memaksakan untuk meloloskannya,” jelasnya.
M. Asrul juga mengingatkan bahwa pelanggaran ini merupakan salah satu contoh kecil dari berbagai masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Maluku Utara.
“Kami tidak ingin integritas demokrasi di Maluku Utara dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab", tutupnya.
Laporan ini menjadi perhatian serius dan diharapkan DKPP segera bereaksi sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai peraturan.
0 Comments