Random Posts

Forum Kajian Mahasiswa Malang (FKMM) Tuntut Pengusutan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Polresta Malang Kota dalam Bisnis Rokok Ilegal


Forum Kajian Mahasiswa Malang (FKMM) menuntut pengusutan dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam bisnis rokok ilegal. Paen selaku koordinator lapangan yang menyoroti keterlibatan AIPTU Imam Pamuji, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Malang Kota, dalam pembiaran dan pengawalan bisnis rokok ilegal yang dikelola oleh CV. Karunia Enam Delapan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

CV. Karunia Enam Delapan merupakan perusahaan yang memproduksi rokok bermerek 68 di Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan ini sebelumnya pernah diamankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan dengan barang bukti berupa satu truk berisi ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, hingga saat ini, AIPTU Imam Pamuji yang diduga terlibat dalam pembiaran dan pengamanan kegiatan tersebut belum diperiksa atau ditindak.

Dugaan Pelanggaran Lain

Paen, salah satu perwakilan FKMM, mengungkapkan bahwa AIPTU Imam Pamuji juga diduga memiliki sejumlah mesin pembuatan rokok yang dititipkan kepada beberapa pihak di Malang. Mesin-mesin ini digunakan untuk memproduksi berbagai merek rokok ilegal, di antaranya:

  • Gondanglegi (GA) yang diproduksi oleh Hj. Sukarnam di Gondanglegi, Malang.
  • Joyo Biru yang diproduksi oleh Hj. Anshori di Bantur, Malang.
  • Lex dan Lea yang diproduksi oleh Hj. Mail di Gondanglegi, Malang.

Paen menambahkan bahwa hasil dari kegiatan ilegal ini diduga telah memperkaya AIPTU Imam Pamuji secara tidak wajar. Ia diketahui memiliki sejumlah aset mewah, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero putih mutiara dan berbagai properti di Malang, yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai anggota Bintara Polri.

Kerugian Negara dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

FKMM menegaskan bahwa produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini adalah kejahatan besar yang merusak pasar industri rokok yang patuh terhadap regulasi cukai, mengancam keberlangsungan usaha legal, serta menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” ujar Paen.

Selain itu, FKMM menilai bahwa tindakan AIPTU Imam Pamuji melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya ia mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, bukan justru terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.

Tuntutan FKMM

FKMM menuntut kepada Polda Jawa Timur:

  1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum kepolisian di Polresta Malang Kota yang diduga membekingi serta memfasilitasi pembuatan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
  2. Meminta Bidang Propam Polda Jawa Timur segera memanggil dan memeriksa AIPTU Imam Pamuji atas dugaan keterlibatannya dalam pengawalan dan produksi rokok ilegal merek 68.
  3. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk mencopot Kapolresta Malang Kota karena dianggap membiarkan oknum polisi mendukung dan melindungi bisnis rokok ilegal.

Paen menegaskan bahwa FKMM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi di depan Istana Negara agar Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan ini,” tegasnya.

FKMM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan serta memastikan bahwa kasus ini tidak mencoreng citra institusi Polri.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan,” pungkasnya.

 

Post a Comment

0 Comments