Forum Kajian Mahasiswa Malang (FKMM) menuntut pengusutan dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam bisnis rokok ilegal. Paen selaku koordinator lapangan yang menyoroti keterlibatan AIPTU Imam Pamuji, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Malang Kota, dalam pembiaran dan pengawalan bisnis rokok ilegal yang dikelola oleh CV. Karunia Enam Delapan.
Dugaan
Keterlibatan Oknum Polisi
CV.
Karunia Enam Delapan merupakan perusahaan yang memproduksi rokok bermerek 68 di
Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan ini sebelumnya pernah diamankan oleh Bea dan
Cukai Pasuruan dengan barang bukti berupa satu truk berisi ratusan rokok ilegal
tanpa pita cukai. Namun, hingga saat ini, AIPTU Imam Pamuji yang diduga
terlibat dalam pembiaran dan pengamanan kegiatan tersebut belum diperiksa atau
ditindak.
Dugaan
Pelanggaran Lain
Paen,
salah satu perwakilan FKMM, mengungkapkan bahwa AIPTU Imam Pamuji juga diduga
memiliki sejumlah mesin pembuatan rokok yang dititipkan kepada beberapa pihak
di Malang. Mesin-mesin ini digunakan untuk memproduksi berbagai merek rokok
ilegal, di antaranya:
- Gondanglegi
(GA) yang
diproduksi oleh Hj. Sukarnam di Gondanglegi, Malang.
- Joyo
Biru yang
diproduksi oleh Hj. Anshori di Bantur, Malang.
- Lex
dan Lea yang
diproduksi oleh Hj. Mail di Gondanglegi, Malang.
Paen
menambahkan bahwa hasil dari kegiatan ilegal ini diduga telah memperkaya AIPTU
Imam Pamuji secara tidak wajar. Ia diketahui memiliki sejumlah aset mewah,
termasuk satu unit Mitsubishi Pajero putih mutiara dan berbagai properti di
Malang, yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai anggota
Bintara Polri.
Kerugian
Negara dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
FKMM menegaskan bahwa produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini adalah kejahatan besar yang merusak
pasar industri rokok yang patuh terhadap regulasi cukai, mengancam
keberlangsungan usaha legal, serta menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK)
massal,” ujar Paen.
Selain
itu, FKMM menilai bahwa tindakan AIPTU Imam Pamuji melanggar kode etik Polri
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya ia
mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, bukan justru terlibat dalam bisnis
terlarang tersebut.
Tuntutan
FKMM
FKMM menuntut kepada Polda Jawa Timur:
- Mengusut
tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum kepolisian di
Polresta Malang Kota yang diduga membekingi serta memfasilitasi pembuatan
rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
- Meminta
Bidang Propam Polda Jawa Timur segera memanggil dan memeriksa AIPTU Imam
Pamuji atas dugaan keterlibatannya dalam pengawalan dan produksi rokok
ilegal merek 68.
- Mendesak
Kapolda Jawa Timur untuk mencopot Kapolresta Malang Kota karena dianggap
membiarkan oknum polisi mendukung dan melindungi bisnis rokok ilegal.
Paen menegaskan bahwa FKMM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika
tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi di depan Istana
Negara agar Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan ini,” tegasnya.
FKMM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan serta memastikan bahwa kasus ini tidak mencoreng citra institusi Polri.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan,” pungkasnya.
0 Comments