M. Asrul menyebut KPU Maluku Utara tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait verifikasi kelayakan bakal calon. Ia menyoroti bahwa persyaratan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 pada Minggu (19/1/25).
“Persyaratan menjadi calon gubernur itu sudah diatur dengan jelas, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Huruf E PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa calon harus mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari bimbingan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, KPU tetap meloloskan Sherly Joanda meskipun kondisinya tidak sehat,” ujar M. Asrul.
Lebih lanjut, Asrul menegaskan, tindakan KPU Maluku Utara ini berpotensi mencederai integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat. Ia mendesak agar KPU segera melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi terkait Dugan masalah tersebut.
“KPU harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik akan hilang dan sangat kecewa, belum lagi KPU Maluku Utara mendapatkan penghargaan terbaik dari KPU RI atas Proses Pendaftaran Bakal Calon Pada Pilkada Serentak ini sungguh aneh dan apa dasar berfikirnya", imbuhnya.
Sementara KPU Maluku Utara mempertontokan Demokrasi yang salah dari awal proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon sampai Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara.
Asrul juga meminta pihak terkait, termasuk Bawaslu, untuk segera memastikan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat pelanggaran aturan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu demi keberlangsungan demokrasi
0 Comments