Random Posts

BADKO HMI Jatim Gelar Talkshow RKUHAP dan Buka Bersama di Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang

BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur menggelar talkshow bertajuk “Reformasi Hukum Pidana: Implikasi RKUHAP terhadap Optimalisasi Peran Kepolisian dalam Menegakkan Keadilan di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang. Acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan buka bersama dan dihadiri oleh mahasiswa serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang pada Senin (10/3/25).

Talkshow menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Solehoddin, S.H., M.H., seorang akademisi, serta Dian Aminuddin, S.H., Ketua DPC Peradi Malang yang juga seorang praktisi hukum. Diskusi berfokus pada perubahan yang dibawa oleh Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dr. Solehoddin menyoroti peran hakim pemeriksa dalam menekan angka kriminalitas dan meningkatkan keadilan dalam sistem hukum. Ia juga menekankan bahwa RKUHAP memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penyidikan, bahkan dalam kasus kriminal umum yang sebelumnya menjadi kewenangan penuh kepolisian. Hal ini dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

“Asas praperadilan dalam RKUHAP menjadikan proses penyidikan dan penuntutan seakan menjadi satu kesatuan. Dampaknya, proses hukum dapat menjadi lebih cepat dan biaya lebih murah,” ujar Dr. Solehoddin.

Dr. Solehoddin juga menyoroti bahwa penangguhan penahanan dalam RKUHAP akan menjadi lebih sulit. Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP yang baru ini rencananya akan diberlakukan pada tahun 2026, sehingga perlu terus dikritisi dan dikaji secara mendalam sebelum diterapkan secara resmi.

“RKUHAP adalah bagian dari substansi hukum di Indonesia yang harus dipahami dengan baik. Kejaksaan nantinya akan memiliki kewenangan lebih besar untuk memfilter kasus, sehingga tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Dian Aminuddin berharap bahwa perubahan dalam KUHAP baru akan lebih menjamin keadilan dibandingkan hanya mengutamakan kepastian hukum semata. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah hak tersangka untuk diam dan tidak memberikan keterangan, yang tidak dapat dijadikan dasar untuk memperberat hukuman.

Selain itu, Dian Aminuddin juga menyoroti birokrasi panjang dalam proses penyidikan kepolisian yang kerap memperlambat penyelesaian perkara. Dengan adanya RKUHAP, proses ini diharapkan dapat dipercepat.

Isu utama yang masih menjadi perdebatan dalam RKUHAP adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diskusi dan kajian akademik seperti yang dilakukan oleh BADKO HMI Jatim  dan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang menjadi penting dalam memastikan bahwa revisi KUHAP benar-benar membawa keadilan bagi masyarakat.

Post a Comment

0 Comments