Random Posts

Urgensi Reformasi Tata Kelola Bank Jatim: HMI Cabang Probolinggo Sikapi Rangkaian Kasus Kredit Bermasalah dan Dugaan Fraud

Bank Jatim sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena berulangnya kasus penyimpangan kredit, dugaan fraud, hingga lemahnya tata kelola manajemen yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.

Kasus yang mencuat di Bank Jatim, mulai dari kredit fiktif senilai Rp 170 miliar di Cabang Kepanjen, kredit bermasalah di Unit Usaha Syariah Sidoarjo dan Mojokerto, hingga kasus dugaan kredit fiktif di Cabang Jakarta pada 2024 senilai lebih dari Rp 500 miliar, mengindikasikan adanya pola kelemahan sistemik dalam proses analisis kredit, pengawasan internal, dan pengendalian risiko yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan penguatan fondasi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Kegagalan deteksi dini atas potensi penyimpangan internal juga memperlihatkan lemahnya fungsi audit internal dan ketidaktegasan manajemen dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Kondisi ini semakin ironis mengingat Bank Jatim merupakan entitas keuangan yang menyalurkan dana publik, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan belanja pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berimbas pada neraca keuangan bank, melainkan juga pada kapasitas fiskal pemerintah daerah yang bergantung pada stabilitas Bank Jatim sebagai mitra perbankan.

Dalam perspektif tata kelola BUMD, rangkaian kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemprov Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali. Sudah saatnya evaluasi struktural dilakukan, bukan sekadar rotasi pejabat teknis di tingkat cabang. Rekomendasi yang rasional dan urgen saat ini adalah:

1. Pelaksanaan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) untuk mengevaluasi dan mereformasi jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian risiko di tubuh perseroan.

2. Audit Investigatif Eksternal oleh lembaga audit independen dengan mandat untuk memeriksa seluruh portofolio kredit, tidak hanya pada cabang yang telah teridentifikasi bermasalah.

3. Evaluasi Manajemen Cabang di seluruh wilayah operasional Bank Jatim untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan kredit berjalan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan.

Sebagai entitas keuangan daerah, Bank Jatim memiliki tanggung jawab ganda: menjaga stabilitas keuangan internal dan menjaga amanah publik. Jika kedua hal ini diabaikan, maka yang akan lahir bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga krisis kepercayaan yang akan berdampak jangka panjang terhadap reputasi institusi perbankan daerah.

Dengan mempertimbangkan skala dampak dan nilai kerugian yang telah terpublikasi, langkah-langkah restrukturisasi manajemen dan perbaikan sistem pengawasan bukan lagi opsi, melainkan sebuah keharusan.


Penulis: Imam Suyuti (Ketua Umum HMI Cabang Probolinggo)

Post a Comment

0 Comments